Bacaan Doa Qunut Subuh Nazilah Versi Arab dan Latin Beserta Artinya

Pada kesempatan ini saya akan berbagi tentang doa qunut subuh, nazilah, baik tulisan arab maupun latin beserta artinya secara lengkap. Kemudian polemik tentang hukum qunut dan penggunaannya di Indonesia.

Jika sobat rajin solat subuh berjamaah di masjid atau musola pasti sering mendengar bacaan doa qunut yang dibaca imam. Karena sebagian besar masjid dan musola di Indonesia membaca doa qunut di solat subuh, setelah ruku’ (I’tidal).

Meski begitu, masih banyak kaum muslimin yang belum hafal bacaan doa qunut. Entah karena belum sempat menghafal atau mungkin pernah hafal tapi tidak terbiasa mengamalkannya.

Tapi saya bahagia saat menganalisa jumlah pencarian kata “doa qunut” di google yang lumayan banyak. Artinya semakin banyak yang ingin menghafal doa qunut.

Oleh sebab itulah saya bahas tentang doa qunut di artikel ini. Semoga bisa membantu kamu yang sedang ingin menghafal doa qunut.

Bacaan Doa Qunut Arab

Doa qunut versi arab
dream.co.id

Buat kamu yang bisa membaca huruf arab dengan baik, maka lebih afdhol menghafal bacaan qunut Arab, karena akan lebih pas pelafalannya dibanding bacaan latin. Berikut ini bacaan doa qunut arab untuk munfarid yang umum dihafalkan, beserta artinya:

اللّهُمَّ اهْدِنِيْ فِيْمَنْ هَدَيْتَ, وَعَافِنِيْ فِيْمَنْ عَافَيْتَ, وَتَوَلَّنِيْ فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ, وَبَارِكْ لِيْ فِيْمَا أَعْطَيْتَ, وَقِنِيْ شَرَّ  مَا قَضَيْتَ. فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ, وَإِنَّهُ لاَيَذِلُّ مَنْ وَّالَيْتَ, وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ, تَبَا رَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ, فَلَكَ الْحَمْدُ عَلَى مَا قَضَيْتَ, أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ. وَصَلَّى اللهُ عَلَى خَيْرِ خَلْقِهِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدِنِ النَّبِيِّ اْلأُمِّيِّ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمْ

Artinya: “Ya Allah, berilah aku petunjuk seperti orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk. Berilah aku kesehatan seperti orang yang telah Engkau beri kesehatan. Pimpinlah aku bersama-sama orang-orang yang telah Engkau pimpin. Berilah keberkahan pada segala apa yang telah Engkau pimpin. Berilah berkah pada segala apa yang telah Engkau berikan kepadaku. Dan jagalah aku dari kejahatan yang Engkau tentukan. Sebab, sesungguhnya Engkaulah yang menentukan dan tidak ada yang menghukum (menentukan) atas Engkau. Sesungguhnya tidak akan hina orang-orang yang telah Engkau beri kekuasaan. Dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi. Maha Suci Engkau wahai Tuhan kami dan Maha Tinggi Engkau. Segala puji bagi-Mu atas apa yang telah engkau tetapkan. Aku mohon ampun dari Mu dan kembali (taubat) kepadaMu. Semoga Allah memberi rahmat, berkah dan salam atas nabi Muhammad beserta seluruh keluarganya dan sahabatnya.”

Doa Qunut Versi Lain

Buat kamu yang mungkin belum lancar membaca tulisan arab, berikut ini bacaan doa qunut tulisan latin:

 Allahummahdinii fii man hadaiit, wa aafinii fii man aafaiit, wa tawallanii fi man tawallaiit, wa baarik lii fiimaa athaiit. Wa qinii bi rahmatika syarra maa qadhaiit. Fa innaka taqdhii wa laa yuqdhaa ‘alaiik. Wa innahu laa yudzillu man waalaiit. Wa laa ya’izzu man ‘aadaiit. Tabaarakta rabbanaa wa ta’aalait. Fa lakal-hamdu ‘alaa maa qadhaiit astaghfiruka madinin-nabiyyil ummuyyi wa ‘alaa aalihii wa shahbihii wa sallam.

Pengertian Qunut Subuh

doa qunut subuh
jadwalsholat.org

Qunut secara bahasa (etimologi) berasal dari kata Qunut (الْقُنُوْتُ) yang bermakna “tunduk/patuh/mengabdi (kepada Allah Subhanahu Wata ‘Ala)”. Kemudian dalam versi lain qunut secara bahasa diartikan sebagai “doa dalam kondisi berdiri”.

Sedangkan secara istilah (terminologi), qunut merupakan dzikir dan doa yang dipanjatkan kepada Allah Subhanahu Wata ‘Ala dalam rangka memohon agar dijauhkan dari bahaya dan diberikan kebaikan, yang dilafalkan setelah ruku’ raka’at terakhir solat yang dikerjakan.

Seiring perkembangan penafsiran para ulama’ fiqih, maka doa qunut terbagi menjadi dua, yakni:

  1. Doa qunut witir dan subuh
  2. Doa qunut nazilah

Sesuai dengan namanya, doa qunut subuh dan witir dibaca pada waktu solat subuh dan  solat witir. Yang mana menurut sebagian imam madzhab, pelaksanaan qunut subuh dan witir ini tidak ada syarat adanya musibah yang menimpa kaum muslimin.

Sedangkan doa qunut nazilah akan saya bahas lebih panjang di sub-bab berikutnya.

Maksud Qunut Nazilah

qunut nazilah
meduza.io

Doa qunut nazilah merupakan doa yang dibaca ketika umat islam sedang dilanda musibah besar. Doa ini boleh dibaca di semua waktu solat (lima waktu).

Hal ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Anas Bin Malik Radhiallahu ‘anhu, yang menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah melakukan doa qunut pada saat subuh dan magrib.

Rasulullah Shallallahu’alaihi  Wasallam terkadang berdoa Qunut (ketika ada musibah) pada shalat Maghrib dan shalat Shubuh” [HR. Bukhari]

Namun demikian, dalam banyak riwayat menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam paling sering membaca doa qunut pada waktu sholat subuh.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah membaca doa qunut dalm solat-solatnya selama sebulan. Banyak riwayat yang menjelaskan tentang hal ini. Berikut ini salah satu hadist yang diriwayatkan oleh Anas Bin Malik Radhiallahu ‘anhu:

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berdoa Qunut selama sebulan penuh, beliau mendoakan keburukan terhadap Ri’lan dan Dzakwan serta ‘Ushayyah yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya” [HR. Bukhari-Muslim, dengan lafadz Muslim]

Bacaan doa qunut nazilah yang sesuai syariat sebenarnya ringkas dan pendek. Tidak diperkenankan menambahkan doa-doa lain di dalam doa qunut. Sebab, doa qunut hanya untuk konteks musibah yang sedang terjadi pada saat itu saja.

Doa qunut nazilah hanya boleh dilakukan pada saat ada sebab yang berupa musibah besar bagi kaum muslimin. Kemudian segera mengakhiri doa qunut pada saat musibah telah usai.

Dalilnya: bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak melanjutkan membaca doa qunut setelah sebab (musibah) yang menjadi alasan beliau melaksanakannya telah tiada.

Abu Hurairah berkata: “Aku melihat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak meneruskan doa Qunut setelahnya. Kemudian aku berkata kepada para sahabat: ‘Aku melihat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak meneruskan doa Qunut’. Lalu ada yang bertanya: ‘Apakah kalian melihat mereka sudah datang?” [HR. Muslim]

Pada saat berjama’ah, imam dianjurkan untuk mengeraskan bacaan doa qunut nazilah, kemudian makmum juga meng-aminkannya dengan keras. Imam dan makmum sama-sama mengangkat kedua tangan saat berdoa.

Adapun setelah berdoa, tidak disyariatkan untuk mengusap wajah. Kalaupun ada riwayat yang membolehkan mengusap wajah setelah doa qunut itu derajatnya dho’if dan tidak bisa dijadikan hujjah.

Sumber: muslim.or.id

Bacaan Qunut Nazilah

Doa qunut nazilah
theguardian.com

Ada banyak bacaan doa qunut. Di sesuaikan dengan musibah yang sedang menimpa kaum muslimin saat itu. Berikut ini contoh bacaan doa qunut nazilah yang umum:

اَللّٰهُمَّ انْصُرْنَافَاِنَّكَ خَيْرُالنَّاصِرِيْنَ وَافْتَحْ لَنَافَاِنَّكَ خَيْرُ الْفَاتِحِيْنَ وَاغْفِرْلَنَافَاِنَّكَ خَيْرُ الْغَافِرِيْنَ وَارْحَمْنَافَاِنَّكَ خَيْرُالرَّاحِمِيْنَ وَارْزُقْنَافَاِنَّكَ خَيْرُالرَّازِقِيْنَ وَاهْدِنَاوَنَجِّنَامِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِيْنَ

 Versi latin:
Allaahumman shurnaa fainnaka khairun naashiriina waftah lanaa fainnaka khairul faatihiina waghfirlanaa fainnaka khairul ghaafiriina warhamnaa fainnaka khairur raahimiina warzuqnaa fainnaka khairur raaziqiina wahdinaa wa najjinaa minal qaumid dhaalimiina.
Artinya: “Duhai Allah, berilah kami pertolongan, sebab sesungguhnya Engkau sebaik-baik penolong. Bukakanlah kami, sebab sesungguhnya Engkau sebaik-bail Pembuka. Ampunilah kami, sebab sesungguhnya Engkau sebaik-baik Pengampun. Kasihanilah kami, sebab sesungguhnya Engkau sebaik-baik Pengasih. Berilah kami rezeki, sebab sesungguhnya Engkau sebaik-baik pemberi rezeki. Tunjukilah kami, dan selamatkanlah kami dari kaum yang dzalim.”

Qunut Nazilah Untuk Palestina dan Iraq

اللهم أَعِزَّ الإسلامَ و المسلمين , اللهم أَذِلََّ الشِركَ و المُشرِكِين , أللهم انْصُرْ اخوانَنَا المسلمين و المجاهدين و المُسْتَضْعَفِين , فى فلسطين و فى لُبْنَان و فى العراق وفى كل مكان و فى كل زمان
Artinya: “Yaa Allah.. Muliakanlah Islam dan umat muslim. Yaa Allah, hinakanlah syirik dan kemusyrikan. Yaa Allah, tolonglah saudara-saudara kami yang muslim dan mujahidin, dan golongan-golongan lemah di Palestina, Lubman, dan Iraq dan di semua tempat serta masa.”

Hukum Membaca Doa Qunut

hukum qunut
pixabay.com

Para Imam Madzhab (empat imam) memiliki pendapat yang berbeda-beda terkait hukum doa qunut ini. Sebagai orang awam, saya atau mungkin anda tidak perlu ikut memperdebatkannya tanpa ilmu yang cukup.

Kamu tinggal mengikuti pendapat salah satu imam dan tidak perlu menyalahkan yang lainnya.

Hukum Doa Qunut Menurut Imam Malik

Imam Malik dan para ulama’ madzhab malikiyyah berpendapat bahwa umat islam disunnahkan membaca doa qunut pada waktu solat subuh, baik saat solat sendiri maupun berjama’ah.

Adapun pelaksanaannya adalah sebelum ruku’ atau sesudah ruku’. Namun riwayat yang paling masyhur dalam madzhab malikiyyah adalah sebelum ruku’.

Imam Malik menyatakan bahwa doa qunut hukumnya sunnah pada sholat subuh saja. Tidak ada doa qunut di sholat witir dan solat-solat fardhu lainnya.

Hukum Doa Qunut Menurut Imam Syafi’i

Hampir sama dengan Malikiyah, Imam Syafi’I dan para ulama’ Syafi’iyah berpendapat bahwa doa qunut disunnahkan pada solat subuh, yaitu pada raka’at kedua setelah ruku’.

Hal ini berlaku baik pada saat ada musibah besar atau pun tidak. Adapun doa qunut yang boleh dibaca pada solat fardhu selain subuh adalah doa qunut nazilah.

Menurut Syafi’iyah juga, bahwa tidak ada doa qunut dalam sholat witir kecuali di separuh akhir bulan ramadhan.

Hukum Doa Qunut Menurut Imam Hanafi

Imam Hanafi dan Ulama’ Hanafiyah berpendapat bahwa doa qunut hanya ada pada solat witir. Doa qunut pada solat subuh adalah bid’ah, kecuali  pada saat nawaazil (umat islam tertimpa musibah). Itupun hanya untuk solat subuh saja, dengan cara dibaca imam dan diaminkan oleh makmumnya.

Hukum Doa Qunut Menurut Imam Hambali

Hampir sama dengan Hanafiyah, Imam Hambali dan para ulama’nya berpendapat bahwa tidak disunnahkan qoa qunut di waktu subuh, maupun solat fardhu lainnya. Qunut hanya dilakukan untuk solat witir. Sehingga hukum doa qunut subuh adalah makruh menurut mereka.

Namun jika seseorang bermakmum pada orang yang doa qunut subuh, maka sebaiknya dia mengikuti imam dan mengamininya.

Hukum Doa Qunut Menurut Madzhab Dzahiriyah

Doa qunut adalah perbuatan yang baik. Yaitu setelah bangkit dari ruku’ raka’at terakhir setiap solat fardhu, baik subuh, solat fardhu lainnya dan sholat witir. Barang siapa yang tidak mengerjakannyha tidak apa-apa.

Itulah pendapat para imam madzhab tentang hukum doa qunut. Memang terdapat banyak perbedaan di antara mereka. Hal ini sesuai dengan penjelasan At-Tirmidzi dalam sunannya:

Polemik Tentang Qunut Di Indonesia

Polemik doa qunut

Masalah perbedaan qunut dan tidak qunut ini merupakan perselisihan fiqih yang sudah ada sejak zaman para tabi’in. Masalah ini menjadi polemik yang paling banyak menyita waktu, tenaga dan fikiran. Bahkan sampai menimbulkan perpecahan dalam barisan kaum muslimin.

Sebagian ulama’ pada zamannya meyakini akan syariat qunut subuh, dan sebagian lainnya tidak. Kedua kubu sama-sama memiliki dalil yang sama-sama kuat menurut pandangan mereka. Perbedaan pendapat ini akan terus berlanjut, dan tidak akan berakhir dengan kemenangan atau kekalahan di salah satu pihak.

Bila persoalan qunut ini ditarik ke Indonesia, kita akan dihadapkan pada dua organisasi besar yang sama-sama kuat memegang teguh pendapatnya tentang doa qunut, yakni NU dan Muhammadiyah.

Ormas NU mengikuti pendapat Imam Muhammad bin Idris Asyafi’I bahwa qunut adalah sunnah ab’ad. Yaitu sunnah di dalam sholat yang apabila terlupa juga disunnahkan untuk melakukan sujud syahwi.

Ulama’  NU menggunakan hadist yang diriwayatkan oleh Anas Radhiallahu ‘anhu:

حدثنا عمرو بن علي الباهلي ، قال : حدثنا خالد بن يزيد ، قال : حدثنا أبو جعفر الرازي ، عن الربيع ، قال : سئل أنس عن قنوت النبي صلى الله عليه وسلم : « أنه قنت شهرا » ، فقال : ما زال النبي صلى الله عليه وسلم يقنت حتى مات

Artinya: “Hadist ini disampaikan saat sahabat Anas ditanya tentang qunutnya Nabi. Beliau menjawab bahwa Nabi mengerjakan qunut (nazilah) selama sebulan pada saat ada saudara sesama muslim yang terkena dilanda musibah. Dan seterusnya beliau berkata bahwa Nabi melakukan qunut sampai meninggal dunia”

Dengan dalil hadist yang sama, Muhammadiyah menafsirkan dengan cara berbeda. Mereka berpendapat bahwa kata “qunut” dalam hadist ini bukan berarti mengangkat tangan dan berdoa “Allahummahdiina fiiman haadayt..”, tetapi kata qunut berarti “berdiri lama” dalam sholat dengan membaca surat-surat yang disukai. Sehingga banyak imam di masjid Muhammadiyah yang menggunakan surat-surat panjang dalam solat subuhnya.

Dari uraian di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa qunut memiliki landasan yang kuat dalam islam. Hanya saja penafsiran dan implementasinya yang berbeda antar ulama. Perbedaan tersebut sepantasnya dihadapi dengan sikap toleransi yang tinggi, dan mengedepankan persatuan ummat.

Jalan Tengah

Mungkin kamu akan bertanya-tanya, apakah para ulama’ pada zaman dahulu juga saling mengingkari secara keras sebagaimana orang-orang awan di zaman ini? Lalu bagaimana sebaiknya kita bersikap? Dan seterusnya.

Mungkin saat ini kamu juga meyakini salah satu dari kedua pendapat, misalnya saja yang tidak qunut. Maka marilah resapi, bahwa mereka yang berqunut adalah saudara seiman yang harus tetap dijaga perasaannya dan dipelihara ukhuahnya. Mereka yang berbeda pendapat denganmu juga memiliki hujjah yang kuat dari para ulama’ ahlu sunnah lainnya.

Tidak perlu mengingkari dan membid’ah-kan mereka hanya karena perbedaan dalam hal ijtihad ulama’. Jika engkau menghujat mereka, sedangkan (seandainya) pendapat mereka yang dibenarkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, maka secara tidak langsung kamu sedang menghujat syariat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Naudzubillah min dzalik.

Para ulama’ kita telah menjelaskan kaidah “Al Ijtihad Laa Yanqudhu bil Ijtihad” yang artinya suatu ijtihad tak dapat diingkari oleh ijtihad lainnya. Atau dalam istilah lainnya “Laa inkara fi masaail ijtihadiyah “ yang artinya: tiada pengingkaran dalam masalah ijtihadiyah.

Kemudian nasihat emas dari Imam Sufyan Ats Tsauri Radhiallahu ‘Anhu berikut ini terasa sangat pas untuk menyikapi polemik qunut subuh. Beliau menasehatkan:

“Apabila engkau melihat seseorang mengerjakan perbuatan yang masih diperselisihkan, padahal kau punya pendapat lain, maka janganlah engkau mencegahnya.”

(dikutip oleh Imam Abu Nu’aim al Asbahany, Hilyatul Auliya’, 3/133)